Alhamdulillah tahapan proses Pemilu di Desa Cikakak mulai berjalan, hari ini tepatnya Senin, 22 Agustus 2016 sudah memasuki Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai arahan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengumuman Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah dipasang di balai desa Cikakak.
Untuk lebih detail tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), bisa Anda download di Pengumuman PPDP
Adapun persyaratan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diantaranya adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja PPDP
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta integritas, jujur dan adil.
- Tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih.
- Bersedia melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan mendatangi rumah ke rumah.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca dan menulis.
- Diutamakan bagi yang memahami kondisi kependudukan di wilayahnya, termasuk pengurus RT atau RW
Data pendukung yang diperlukan adalah mengisi surat pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat di download pada Pengumuman PPDP serta melampirkan photocopy KTP dan KK masing-masing dibuat rangkap 2.
Semua berkas persyaratan PPDP harus sudah masuk pada tanggal 23 Agustus 2016 di Sekretariat PPS Desa Cikakak.
Untuk pengetahuan umum, bahwa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2017 yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017, PPS Desa Cikakak mendapatkan amanat untuk membentuk 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diperlukan adalah sejumlah TPS tersebut.
Adapun rencana awal wilayah TPS adalah sebagai berikut :
- TPS 1 : RT 1, 2, 3
- TPS 2 : RT 4, 5, 6
- TPS 3 : RT 6, 7, 8, 9
- TPS 4 : RT 9, 10, 11, 12
- TPS 5 : RT 12, 13, 14
- TPS 6 : RT 14, 15, 16, 17
- TPS 7 : RT 17, 18, 19, 20
- TPS 8 : RT 20, 21, 22, 23
- TPS 9 : RT 23, 24. 25
- TPS 10 : RT 25, 26, 27
- TPS 11 : RT 27, 28, 29
- TPS 12 : RT 29, 30
- TPS 13 : RT 30, 31, 32
Untuk memantau Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Anda bisa melihatnya pada Daftar PPDP Cikakak.
Mohon do'a restu dan partisipasi dari seluruh masyarakat desa Cikakak untuk kelancaran proses pemutakhiran data pemilih agar seluruh warga masyarakat yang berhak untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017 bisa tercatat dan tidak kehilangan hak pilihnya. Amiin..
Senin, 22 Agustus 2016
PPDP
PPS Cikakak
Tahapan Pilkada 2017
0 Response to Pengumuman Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Posting Komentar