Alhamdulillah pada 29 Agustus 2016, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang kami ajukan pada tanggal 25 Agustus 2016 kemarin sudah mendapat pengakuan resmi dari KPU Kabupaten Brebes dengan terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Brebes dengan Nomor : 051/Kpts/KPU-Kab-012.329305/2016 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017.
Nama-nama yang dimuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Brebes tersebut adalah seluruh PPDP yang ada di Kabupaten Brebes, untuk Anda yang ingin membaca lebih lanjut tentang Keputusan KPU Kabupaten Brebes tersebut, silakan Anda download :
Agenda selanjutnya adalah Bimtek PPDP dan PPS dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data yang sedang dipersiapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kami masih menunggu jadwal dan lokasi pelaksanaannya.
Sekali lagi kami berharap do'a dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat Desa Cikakak khususnya untuk kelancaran proses tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes.
Selasa, 30 Agustus 2016
Download
PPDP
Tahapan Pilkada 2017
0 Response to Keputusan KPU Kabupaten Brebes Tentang Penetapan dan Pengangkatan PPDP
Posting Komentar