Selamat sore warga Cikakak, setelah lama jarang update blog PPS Cikakak, karena kesibukan menyusun daftar Pemilih, akhirnya sore ini PPS Cikakak kembali posting. Untuk informasi tahapan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2017 sudah memasuki tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar Pemilih Tetap bisa Anda lihat di balai Desa Cikakak pada papan pengumuman.
Tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2017 sekarang adalah pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebagai bentuk keterbukaan kepada warga masyarakat desa Cikakak, berdasarkan Pengumuman dari KPU Kabupaten Brebes No: 384/KPU-Kab-012.329305/XII/2016 kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Cikakak yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota KPPS.
A. Persyaratan Pendaftar :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 tahun;
- Berdomisli dalam wilayah kerja KPPS;
- Berpendidikan paling rendah SLTA/SMA atau sederajat;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
- Belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota KPPS.
B. Kelengkapan Persyaratan :
- Surat Pendaftaran;
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Photocopy ijazah SLTA/SMA/Sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi persayaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7-11 bermaterai cukup dan ditandatangani;
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
C. Tahapan Seleksi KPPS :
D. Ketentuan Lain-lain
- Dalam hal persyaratan usia paling rendah 25 tahun, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, maka anggota KPPS dapat diambil dari desa/kelurahan terdekat;
- Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah SLTA/SMA/Sederajat bagi KPPS tidak terpenuhi, maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Dokumen persyaratan disampaikan kepada PPS sebanyak 2 rangkap terdiri dari 1 rangkap Asli dan 1 rangkap photocopy
Surat Pengumuman asli tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS dapat Anda download DISINI
Formulir Persyaratan dan Surat Pernyataan dapat Anda download DISINI
Jika Anda tertarik untuk mendaftar tapi kesulitan mendownload formulir Persyaratan Calon Anggota KPPS, bisa menghubungi Anggota PPS Cikakak dibawah ini :
Nama | No. HP |
Sutarto E.N.
|
0877-3071-4193 |
Carsoni
|
0877-4997-8853 |
Samingan
|
0838-6160-4576 |
Rawuh
|
0877-4972-9320 |
Jaenudin
|
0878-3033-7142 |
Iwan Trianto
|
0819-0204-3300 |
Atau Anda juga bisa mendapatkan formulir pendaftaran calon Anggota KPPS di Sekretariat PPS Cikakak (Balai Desa). Terima kasih mohon untuk membantu menyebarkan ke yang lain barangkali ada yang masih malu-malu untuk bergabung. Mari sukseskan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2017.
Rabu, 21 Desember 2016
KPPS
PPS Cikakak
Sekretariat PPS
Tahapan Pilkada 2017
0 Response to Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemlihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017
Posting Komentar