Hari in, Kamis 25 Agustus 2016 Alhamdulillah PPS Desa Cikakak sudah berhasil menetapkan 13 calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimana terdiri dari putera-puteri daerah yang mengenal wilayahnya masing-masing, 9 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, terdiri dari 3 orang Ketua RT dan 3 orang berprofesi sebagai Guru, serta 3 orang ibu rumah tangga, 3 orang wiraswasta dan 1 orang Ketua Kelompok Tani.
Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bisa Anda lihat pada : Rapat Pleno Penetapan Calon PPDP.
Untuk hal itu pula, kami sudah update daftar nama calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada link berikut ini : PPDP Cikakak
Kami mohon maaf kalau selama masa perekrutan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terkesan terburu-buru dan dadakan, karena kami hanya punya waktu 6 hari saja.
Sekali lagi kami minta dukungan moril untuk kelancaran proses Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Cikakak, supaya semua warga Cikakak yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2017 bisa mendapatkan hak pilihnya. Terima kasih.
Kamis, 25 Agustus 2016
PPDP
PPS Cikakak
Tahapan Pilkada 2017
0 Response to Penetapan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Desa Cikakak
Posting Komentar