Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2017

Tahapan Pilkada Serentak tahap ke dua pada bulan Februari 2017 telah dimulai yang di ikuti oleh 7 Provinsi, 18 Kota dan 76 Kabupaten di seluruh Indonesia, per tanggal 30 April 2016 yang lalu telah dimulai tahapan sosialisasi Pilkada Serentak Kepada masyarakat, rangkaian tahapan Pilkada Serentak yang di rencanakan akan dilaksanakan selama 10 Bulan hingga pemilihan pada bulan Februari 2017 mendatang.

Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2016 memang tahapan sosialisasi sudah kita mulai pada 30 April 2016 yang lalu, kita akan maksimalkan sosialisasi dan saya sudah meminta kepada KPU di kabupaten/kota untuk segera memulai mempublikasi dan mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak 2017
Berikut kutipan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2017 menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017:
  • 30 April 2016, Sosialisasi
  • 21 Juni-20 Juli 2016, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Penyerahan dukungan calon perseorangan. Tingkat Provinsi pada 3-7 Agustus 2016, dan untuk tingkat Kabupaten/Kota pada 6-10 Juli 2016.
  • 19-21 September 2016, Pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
  • 22 Oktober 2016  Penetapan pasangan calon perseorangan dan parpol.
  • 22 Oktober 2016 dan 19 Januari 2017, adalah waktu yang disediakan KPU untuk Sengketa Pemilihan.
  • 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, adalah waktu Kampanye.
  • 12 Februari-14 Februari 2017, adalah Masa Tenang
  • 15 Februari 2017, adalah Pemungutan Suara.
Jadwal lengkap dan terperinci mengenai tahapan atau jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2017, dapat Anda baca pada Peraturan KPU No. 3 Tahun 2016.

0 Response to Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2017

Posting Komentar